Ini Cara Mengurusnya dari Awal Banyak keluarga mewarisi tanah atau rumah dari generasi ke generasi, namun bukti kepemilikannya hanya selembar girik, letter C, atau petok D. Sah-sah saja, tapi ketika properti itu mau dijual, dijadikan agunan bank, atau diwariskan kembali, Anda akan terbentur masalah: tidak ada sertifikat. Jangan panik—proses sertifikasi masih bisa dilakukan dari nol,...
"Properti Dijual Turun-temurun Tapi Belum Ada Sertifikat?"Lanjut membaca..
