
Anda sedang berencana menjual properti Anda, misalnya Rumah? Nah, Dalam transaksi jual-beli rumah, terdapat beberapa pajak dan biaya yang harus dipertimbangkan baik oleh penjual maupun pembeli. Berikut adalah ringkasan mengenai pajak dan biaya yang biasanya terlibat dalam proses tersebut:
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual:
- Pajak Penghasilan (PPh): Penjual wajib membayar PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Misalnya, jika harga rumah 1 milliar, PPh yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp12,5 juta.
- Biaya Notaris: Penjual bertanggung jawab atas biaya notaris yang biasanya telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa dinegosiasikan dengan pembeli.
- Pajak Bumi Bangunan (PBB): Penjual harus melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besarannya adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP, dengan NJKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli:
- Biaya Cek Sertifikat: Biaya ini berkisar sekitar Rp 50.000,- sampai Rp 300.000,- dan penting untuk memastikan legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5% dari harga jual rumah dikurangi NPOPTKP, yang besarnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli: Biaya ini sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah dan biasanya ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain.
- Biaya Balik Nama Sertifikat: Biaya ini sekitar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya bertanggung jawab untuk melakukan proses balik nama sertifikat.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari harga tanah jika rumah dibeli dari developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam keseluruhan transaksi, beberapa pajak dan biaya ditanggung oleh penjual sementara yang lainnya ditanggung oleh pembeli. Dengan memahami komponen-komponen ini, diharapkan proses jual beli rumah Anda bisa lebih transparan dan mudah dimengerti.
Masih punya keraguan dalam proses jual properti? Anda juga bisa konsultasi dengan Saya disini.



