Pajak dan Perhitungan BPHTB dalam Transaksi Jual Beli Properti di Indonesia Tahun 2024

Jenis-Jenis Pajak Yang Dikenakan Pada Transaksi Jual Beli Properti di Indonesia Pada Tahun 2024 dan Perhitungan BPHTB Berdasarkan Ketentuan Tahun 2024

Pada pembelian properti di Indonesia tahun 2024, beberapa pajak yang dikenakan meliputi:  

  1. PPh final Pasal 4 ayat (2), yang tarifnya bergantung pada jenis transaksi dan ditanggung oleh penjual.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang ditanggung oleh pembeli dan tarifnya ditentukan oleh peraturan daerah.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dibebankan kepada pembeli jika penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20%, jika harga rumah lebih dari Rp20 miliar.
  5. PPh Pasal 22, jika harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter2  dan penjualnya adalah wajib pajak badan.

Lalu bagaimana perhitungan BPHTB? Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan contoh perhitungan BPHTB pembelian properti berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024 yang dikenakan untuk setiap transaksi pembelian properti di Indonesia. 

Beberapa variabel yang perlu diketahui untuk menghitung BPHTB adalah : 

  1. Tarif BPHTB sebesar 5% berdasarkan PERDA DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
  2. NJOP tanah per meter2 dan luas tanah
  3. NJOP bangunan per meter2 dan luas bangunan
  4. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp.250.000.000,- untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sebesar Rp1.000.000.000,- untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah atau ke atas dengan pemberi hibah wasiat atau waris.

Misalkan seseorang membeli satu unit rumah di Jakarta dengan luas tanah 300m2 dan luas bangunan 200m2. NJOP tanah Rp.10.000.000,- per m2 dan NJOP bangunan Rp.1.500.000,- per m2, dengan tarif BPHTB yang berlaku saat ini adalah 5%,  maka perhitungannya adalah sebagai berikut : 

  • Harga tanah (perolehan objek pajak tanah) : 300m2 x Rp 10.000.000,- = Rp.3.000.000.000,- 
  • Harga bangunan (perolehan objek pajak bangunan) :200m2 x Rp 1.500.000 = Rp.300.000.000,- 
  • Nilai Perolehan Objek Pajak = Harga Tanah + Harga Bangunan = Rp 3.000.000.000,- + Rp.300.000.000,- = Rp.3.300.000.000,- 
  • Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak sebesar Rp.250.000.000,- 
  • Nilai Penghitungan BPHTB = Harga Pembelian – Nilai Tidak Kena Pajak = Rp.3.300.000.000,–Rp.250.000.000,- = Rp.3.050.000.000,- 
  • BPHTB yang harus dibayar  sebesar 5% x Rp.3.050.000.000,- =Rp.152.500.000,-