Ini Aturan dan Risikonya

Sebagai orang tua, keinginan untuk menyiapkan masa depan anak lewat aset properti sangatlah wajar. Namun, membeli dan mencatatkan tanah atau rumah langsung atas nama anak yang masih di bawah umur memiliki aturan ketat serta risiko yang wajib dipahami. Jangan sampai niat luhur justru menjadi bumerang hukum di kemudian hari.
Anak di Bawah Umur Boleh Punya Properti, Asal…
Hukum Indonesia memperbolehkan anak di bawah 18 tahun memiliki hak milik atas tanah. Namun, karena dianggap belum cakap hukum, segala tindakan hukum terkait properti itu harus dilakukan oleh wali atau orang tua yang sah, dengan syarat ada penetapan pengadilan negeri. Tanpa penetapan ini, notaris/PPAT tidak bisa memproses akta jual beli atas nama anak, apalagi jika uang pembelian berasal dari harta pribadi anak (misalnya warisan).
Risiko yang Sering Terabaikan
- Properti “Terkunci”. Begitu tercatat atas nama anak, Anda tidak bisa menjual, menghibahkan, atau menjaminkan properti itu ke bank begitu saja. Setiap transaksi memerlukan persetujuan pengadilan lagi dengan alasan “demi kepentingan terbaik anak”. Prosesnya panjang dan tidak murah.
- Potensi Sengketa Keluarga. Jika orang tua bercerai atau meninggal, hak perwalian bisa dipersoalkan. Pihak lain bisa mengklaim pengelolaan aset anak, sehingga properti itu rawan disalahgunakan.
- Anak Menyalahgunakan Saat Dewasa. Di usia 18 tahun, kendali penuh beralih ke anak. Jika belum matang secara finansial, ia bisa menjual properti tersebut tanpa sepengetahuan Anda. Tidak ada jaminan ia akan mengikuti rencana awal.
- Pajak dan Administrasi Ganda. Proses jual beli ke anak dan kemungkinan balik nama di masa depan bisa memicu beban pajak berganda, terutama jika dikategorikan sebagai hibah.
Alternatif yang Lebih Aman
Jika tujuan utama adalah perlindungan aset, pertimbangkan membeli properti atas nama orang tua terlebih dahulu, lalu dibuatkan surat wasiat atau hibah bersyarat saat anak sudah dewasa. Cara ini lebih fleksibel, menghindari pengawasan pengadilan, dan tetap memastikan properti jatuh ke tangan anak tercinta di waktu yang tepat.
Kesimpulan
Meski diizinkan secara hukum, membeli properti atas nama anak di bawah umur sarat konsekuensi. Perlu pertimbangan matang, pendampingan notaris profesional, dan idealnya hanya dilakukan untuk aset warisan yang memang berasal dari harta si anak. Jangan sampai aset investasi malah “mati suri”.
Rencanakan perlindungan aset keluarga dengan langkah yang tepat. Konsultasikan strategi properti Anda bersama saya, Felix.
💬 Diskusi Properti Keluarga via WhatsApp



